- Lokasi Fasilitas Umum akses Masuk Perumahan Puri Matahari yang di bangun Gedung Pertokoan, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang.
Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Fasilitas Umum (Fasum) akses jalan masuk perumahan Puri Matahari yang terletak di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang belum bisa mengambil langkah konkret terhadap berdirinya bangunan gedung pertokoan. Senin (26/07/2021)
Dari awal berdirinya bangunan tersebut sudah menyisahkan permasalahan di kalangan masyarakat sekitar, yang di ketahui pembanguna gedung pertokoan tersebut ternyata menggunakan Fasum dan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bagian (Kabag) Perumahan dan Pertanahan Roy Abdul Rokib, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Sampang menuturkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat Teguran Pertaman terhadap pihak terkait sejak tanggal 21 juni kemaren yang di tanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiawan.
“Surat tanggapan dari pihak terkait kita terima tanggal 7 juli kemaren, sedangkan tertanggal surat tersebut saya lupa, sepertinya dikirim ke Pemkab terlebih dahulu dan baru sampai di DPRKP tanggal 7 kemaren”. Jelasnya
Pihaknya masih akan menggelar rapat terkait surat tanggapan yang di terimanya, termasuk langkah apa yang akan di ambil, apakah nanti akan menyurati kembali ke pihak pembangun, atau perlu langkah lain yang akan diambil selanjutnya.
Rencananya besok selasa tanggal 27 juli 2021 akan melaksanakan pembahasan di kantor DPRKP Sampang, yang mengundang beberapa pihak terkait.
“Kita sudah mengundang beberapa pihak untuk melakukan pembahasan langkah selanjunya, termasuk Badan Pertanahan Negara (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian hukum”.
Sementara itu dari hasil pantaun dilapangan oleh report LiputanIndonesia, bangunan yang berdiri bahkan sudah ada yang di tempati, dan belum ada langkah konkret dari Pemkab Sampang, apakah bangunan tersebut telah melanggar undang – undang seperti penempelan stiker ataupun papan informasi mengenai gedung tersebut yang belum lengkap dari IMB hingga menggunakan Fasum.
Perlu di ketahui, surat teguran yang dilayangkan oleh Pemkab Sampang melalui DPRKP terhadap pihak pembangun gedung pertokoan, merupakan hasil Pengaduan dan permohonan audensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) Sampang beberapa waktu lalu. (yat)
0 Response to "Langkah Konkret Pemkab Sampang Belum Jelas Terkait Alih Fungsi Fasum"
Posting Komentar