DPMPTSP Serahkan Tindak Lanjut Fasum ke Pemkab Sampang





Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Pembangunan gedung permanen (Pertokoan) yang dilakukan oleh masyarakat di lokasi fasilitas umum (Fasum) yang terletak di akses masuk perumahan puri matahari kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, serahkan koordinasi terkait ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Senin (26/07/2021)

Guna menghindari adanya tumpang tindih atau double surat teguran maupun somasi ke pihak yang membangun gedung pertokoan di Fasum, semua koordinasi dan lainnya sesuai arahan ada di Pemkab Sampang, hal tersebut di ungkapkan Nurul Hadi kepala DPMPTS Sampang. 

Dirinya menyampaikan, mengenai surat teguran ataupun langkah – langkah yang harus diambil semuanya sudah dikoordinasikan oleh Pemkab Sampang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Sampang. 

“Mengenai hal tersebut sudah di koordinasikan oleh DPRKP, yang jelas kita sudah lakukan langkah langkah sesuai kapasitas kita, terkait surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sampai saat ini belum kami terbitkan dan belum menerima permohonan dari pihak terkait”. jelasnya 

Surat teguran ataupun somasi terhadap pihak terkait sudah dilayangkan beberapa waktu lalu, maka semuanya sudah mengakomodir satu kebijakan Pemkab yang di tanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang. 

“Kami dari pihak DPMPTSP sendiri yang merupakan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah tidak usah mengeluarkan surat teguran ataupun somasi kepihak terkait”. terangnya 

Terkait langkah – langkah yang sudah diambil oleh pihak DPRKP, sampai saat ini DPMPTSP belum mendapat informasi ataupun surat undangan mengenai tanggapan ataupun respon dari pihak terkait, sebagai langkah kebijakan yang nantinya akan di ambil oleh Pemkab sendiri.

Perlu diketahui, alih fungsi Fasum yang dibangun gedung permanen telah melanggar ketentuan penyerahan Fasum kepada Pemerintah Daerah (Perda) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Daerah. Perda Sampang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyerahan. Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Nomor 188.45/489/KEP/434.012/2020 tentang Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Sampang tahun 2020.

(yat)

0 Response to "DPMPTSP Serahkan Tindak Lanjut Fasum ke Pemkab Sampang"

Posting Komentar