Begini Ruwetnya Aturan Shalat dan Kurban Idul Adha Selama PPKM Darurat di Yogyakarta

Liputan Yogyakarta, - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 di tengah pandemi Covid-19.


Surat edaran tersebut berisi aturan-aturan dalam melaksanakan ibadah Idul Adha selama PPKM darurat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Retnaningtyas menyampaikan, pengurus masjid yang akan menyelenggarakan kegiatan Idul Adha harus mendapat izin dari Satgas Covid-19.

“Beberapa yang membedakan Idul Adha antara 2020 dan 2021, pertama penyelenggaraan takbir sama-sama ditiadakan, takbiran hanya digelar secara virtual,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Retnaningtyas, Jumat (16/7/20210).

Perbedaan lainnya, kata dia, masyarakat diminta melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

“Tahun ini masjid yang menyelenggarakan shalat harus dapat izin dari satgas dan dinyatakan aman,” ujarnya.

Selain itu, penyembelihan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) atau mandiri wajib melapor ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

“Terkait dengan pemotongan hewan di RPH tahun 2021 hanya tiga hari tanggal 21, 22 dan 23,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menambahkan, takbir pada ibadah Idul Adha tahun ini dilakukan secara virtual.


Sedangkan untuk takbir di masjid hanya diboleh dilakukan oleh takmir saja.

“Kemudian shalat Idul Adha hanya di rumah saja, penyembelihan kurban dilakukan pada tanggal 11, serta harus meminta izin dari dinas pertanian,” jelas dia.

Heroe menyarankan, warga yang akan menyembelih hewan kurban sebaiknya berkoordinasi dengan Baznas untuk disiapkan lahan pemotongan.

“Warga yang menyembelih secara mandiri paling tidak, ada izin dari Satgas Covid-19 kecamatan agar nanti bisa dikoordinasi dengan dinas pertanian dan pangan,” kata dia. Seperti dikutip dari Kompas.com


0 Response to "Begini Ruwetnya Aturan Shalat dan Kurban Idul Adha Selama PPKM Darurat di Yogyakarta"

Posting Komentar