Dinilai Menciderai ASN Sampang Kuasa Hukum Hairuddin Minta BKPSDM Tegas



 Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Dinilai sudah mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sampang, Kuasa hukum dari Hairuddin yang merupakan pelapor kasus pidana mesum di muka umum (mobil goyang) yang merupakan suami dari tersangka IR mengunjungi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang tegas, Kamis (22/7/2021).


Kejadian mesum tersebut terjadi di Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang yang melibatkan salah satu Bidan IR berstatus ASN, istri dari Hairuddin yang melakukan perbuatan tak senonoh beberapa waktu lalu. 

Hairuddin bersama kuasa hukumnya mendatangi BPKSDM Sampang sebagai bentuk pengaduan atau pelaporan sekaligus menanyakan sanksi disiplin kepegawaian yang harus dilayangkan oleh pemerintah daerah kepada IR yang berprofesi ASN Bidan Tamberu Barat. 

Kuasa Hukum Hairuddin, Jakfarus sesaat setelah keluar dari kantor BKPSDM mengatakan bahwa, maksud kedatanganya bersama kliennya untuk melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tersangka IR.

Saat ini IR telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang pada awal Juli 2021 lalu, akibat perbuatan tak senonoh bersama pria lain yang bukan suami sahnya. 

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelapor yang merupakan klien kami Hairuddin, yang sampai saat ini tersangka IR masih merupakan Istri Sahnya" ujarnya

Termasuk analisa hukum yang pihaknya lakukan, IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14, di mana dilarang hidup bersama tanpa ikatan yang sah. 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan jika sanksi itu tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan terkait disiplin kepegawaian. 

Namun, hal itu dilakukan menunggu proses masa tahanan IR selama tiga bulan rampung, sehingga bisa menindaklanjuti sanksi yang akan diterimanya, namun semuanitu sesuai keputusan dari bapak Bupati. 

"Setelah IR sudah keluar, baru nanti Tim Khusus yang terdiri dari Inspektorat dan pihak lainnya bertugas menimbang dan hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan," pungkasnya (yat)

0 Response to "Dinilai Menciderai ASN Sampang Kuasa Hukum Hairuddin Minta BKPSDM Tegas "

Posting Komentar